Wantannas Gelar Kegiatan Pra Sidang Untuk Sempurnakan Naskah Rancangan Dokumen Strategi Keamanan

Mediabintang.com,  Jakarta - Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas,) menggelar kegiatan pra sidang untuk menyempurnakan naskah rancangan dokumen Strategi Keamanan Nasional bersama anggota Dewan Ketahanan Nasional yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, pada Kamis, 30 September 2021 di Jakarta.

Helatan itu diharapkan dapat menampung masukan dari anggota tetap dan anggota tidak tetap Dewan Ketahanan Nasional mengenai isi draf dokumen Strategi Keamanan Nasional, yang disusun oleh Tim Perumus Setjen Wantannas sejak Februari 2021.

“Hingga saat ini belum ada dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional, yang harusnya dibuat tiap pergantian pimpinan, karena (dokumen) itu dibuat sesuai visi misi pimpinan,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro, saat membuka acara pra sidang di Jakarta.

Oleh karena itu, lanjutnya, dia berinisiatif menyusun dokumen itu dan berharap naskah rancangan dokumen itu dapat lanjut dibahas Presiden Joko Widodo bersama anggota Dewan Ketahanan Nasional, yaitu para menteri dan pimpinan lembaga.

"Lalu setelah itu presiden diharapkan menyetujui dan mengesahkan naskah rancangan itu jadi dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional," kata Harjo Susmoro.

Jika telah disahkan ketua Dewan Ketahanan Nasional, dokumen Strategi Keamanan Nasional akan jadi panduan bagi kementerian dan lembaga mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

“Cita-cita nasional adalah Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur, sementara tujuan nasional bagaimana negara dapat melindungi rakyatnya, wilayahnya, mencerdaskan kehidupan rakyat, dan menyejahterakan rakyat,” papar Harjo Susmoro.

Cita-cita dan tujuan itu, ia melanjutkan, bermuara ke satu kepentingan nasional, yaitu menjadikan Indonesia aman dan sejahtera.

Dewan Ketahanan Nasional merupakan lembaga yang berada di bawah kendali Presiden Joko Widodo. Lembaga itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dikelola oleh Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, yang dipimpin seorang sekretaris jenderal.

Anggota tetap Dewan Ketahanan NasionaI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika,  Kepolisian RI,  Badan Intelijen Negara, Kementerian PPN/Bappenas; dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, anggota tidak tetap Dewan Ketahanan Nasional, antara lain Kantor Staf Presiden, Badan Siber dan Sandi Negara, BNPT, Kejaksaan Agung, Dewan Pertimbangan Presiden, BNN, BNPB, BMKG, Lemhanas, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Ismail


TERKAIT