Mediabintang.com,Jakarta-Rival Achmad Labbaika alias Ipay resmi melaporkan vokalis band Radja, Ian Kasela ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan hak cipta atas lagu Cinderella yang memang sedang dipermasalahkan selama beberapa waktu terakhir.
“Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara IK (Ian Kasela), diduga kalau IK ini telah melakukan, menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela – Ipay,” kata Tiara Octa selaku kuasa hukum Ipay di Spkt Polda Metro Jaya ,Jakarta (1/9) .
“Padahal nyatanya kalau lagu Cinderella tersebut diciptakan oleh klien kami Pak Ipay sejak tahun 96 dan telah dipublikasikan pada tahun 98,” sambungnya.
Ian Kasela diduga melanggar pasal terkait hak cipta dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Maka dari itu kami melaporkan ke SPKT hari ini, karena diduga inisial IK itu melakukan tindak pidana pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta. Tindak pidana khusus, ancamannya secara kumulatif itu mencapai 20 tahun,” ujar Tiara Octavia.
Ipay sendiri mengaku sudah mencoba untuk mediasi lewat somasi namun malah dilaporkan
“Saya somasi dengan tujuan mediasi, namun mereka membuat laporan kepada kami. Jadi yang menjadi dasar kita melakukan somasi tersebut karena yang bersangkutan melakukan kontrak dengan lebel, setidaknya tanpa ada legalitas dari saya sebagai pencipta ” tuntas Ipay, (Nando/dd)