Mediabintang.com, Jakarta – Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2025 ini, KAI Group melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada 59 lokasi. Tak ketinggalan, KAI Commuter turut ambil bagian dalam rangkaian kegiatan ini.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menyampaikan bahwa KAI Commuter turut ambil bagian dalam sosialisasi keselamatan dan disiplin berlalu lintas ini selama dua hari di empat lokasi dengan mengajak komunitas Rail Fans.

“Hari ini, Jumat (19/9), KAI Commuter melakukan sosialisasi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) No. 21 Stasiun Poris dan JPL No. 15 Stasiun Rawa Buaya, dan esok minggu rencana akan dilaksanakan di JPL No.1 Stasiun Karet dan JPL No. 29A Stasiun Duri.” jelas Joni.
Baca Juga:
- https://mediabintang.com/6969-3-september-2025-traveling-semarak-promo-spesial-bulan-agustus-di-swiss-belexpress-cilegon.html
- https://mediabintang.com/6969-2-september-2025-traveling-the-grand-platinum-jakarta-resmi-dibuka-membawa-kemewahan-bintang-lima-di-jantung-ibu-kota.html
- https://mediabintang.com/4545-02-september-2025-traveling-vasaka-hotel-jakarta-jendela-puspita-sukses-gelar-lomba-mewarnai-dengan-nuansa-penuh-keceriaan.html
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa berdasarkan data yang tercatat, saat ini jumlah perlintasan sebidang yang dilewati perjalanan Commuter Line di seluruh wilayah Jabodetabek, Banten, dan Karawang sebanyak 388 perlintasan. Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 213 perlintasan resmi yang teregistrasi, dan 175 perlintasan yang tidak teregistrasi, dengan total perjalanan Commuter Line di wilayah tersebut mencapai 1.147 perjalanan setiap harinya.

“Hal inilah yang menjadi perhatian bagi KAI Commuter untuk terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di perlintasan sebidang,” tambah Joni.
Pada kesempatan terpisah, Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, secara rutin KAI Commuter dari lintas unit kerja langsung melakukan sosialisasi di perlintasan sebidang KA, sekolah-sekolah, dan permukiman warga yang tinggal di sekitar jalur rel.

Leza mengingatkan kembali bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjelaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.
“KAI Commuter akan terus menggencarkan edukasi langsung sebagai pendekatan paling efektif dalam meningkatkan kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang bagi pengguna jalan raya. Selain itu, sosialisasi pencegahan aksi vandalisme — baik pelemparan, penempatan benda asing pada jalur, maupun perusakan sarana dan prasarana KA — juga terus dilakukan,” tutup Leza.