MediaBintang.Com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memberikan fasilitas peningkatan kompetensi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) membuka Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM Kota Tangerang.
Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi mengatakan bahwa periode pendaftaran dimulai 4 hingga 31 Juli dengan kuota yang terbatas.
“Ayo para UMKM Kota Tangerang segera manfaatkan kesempatan ini dan daftarkan produk Anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” kata Suli, Kemarin.
Persyaratan Daftar Merek Gratis:
1. KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang
2. Usaha minimal sudah berjalan satu tahun
3. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI secara mandiri
5. Sudah pernah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan Disperindagkop UKM Kota Tangerang
Suli menambahkan bahwa para pelaku UMKM dapat mendaftaran merek gratis ini secara online ke link bit.ly/Fasilitasi-Pendaftaran-Merek atau secara offline ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen. Informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat berkonsultasi ke nomor 021-5572-5951.
“Ini adalah kesempatan baik karena pendaftaran merek tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” pungkas Suli.(san/*)