Jakarta – Tim investigasi yqng tergabung dalam LPAKN-RI PROJAMIN (Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Profesional Jaringan Mitra Negara) dengan Ketua umumnya Tegar Prayoga, SH bersama Kades desa Cikarang Sukabumi Jawa Barat Asep Yudistira, Ketua Apdesi Nurman Saleh serta Kasi Binwas Kec. Jampang Kulon Kab. Sukabumi Jawa Barat Asep Hidayat memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan terkait intervensi Kades Desa Cikarang Kab. Sukabumi Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024) di Jakarta.
“Klarifikasi ini sudah kita sepakati dan memang adanya mis komunikasi antara kami pihak Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN-RI Projamin) sebagai kuasa hukum terhadap desa Cikarang sebelumnya terjadi intervensi yang dilakukan oknum-oknum yang memang mungkin mereka pendampingan dengan konsep dan prosedur yang kurang tepat,” ujar Tegar.
Lajut Tegar, “Kita sudah melakukan klarifikasi dan pertemuan secara intens terhadap perangkat desa terutama terhadap Kepala Desa dan pihak Kecamatan yang mana konfirmasi kita terkait adanya dugaan-dugaan tersebut mereka sudah memberikan data dan secara faktanya dan klarifikasi dimana pertanyaan kita sudah dijawab satu persatu oleh Kepala Desa dan perangkatnya,”
Berawal Tim LPAKN-RI Projamin melakukan monitoring pengawasan hasil aporan hostingan publikasi, setelah dilakukan konfirmasi oknum kepala desa Cikarang Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi tersebut meminta pendampingan terhadap paguyuban organisasi masyarakat, yang seakan-akan menghalangi tugas dari tim Investigasi LPAKN-RI PROJAMIN yang sudah di jelaskan tupoksinya yaitu untuk pendampingan sosial kontrol.
Tim menduga oknum Kepala Desa tersebut tidak faham UUD no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Perki No 1 tahun 2010 tentang standarisasi pelayanan publik dan tupoksinya sosial kontrol sebagai monitoring keterbukaan informasi publik secara merata di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Kades Desa Cikarang Sukabumi Asep Yudistira, mengatakan, “Setelah terjadinya mis komunikasi antara kami dengan pihak Desa Cikarang dan LPAKN Projamin saat berkunjung di desa Cikarang, kami mohon maaf dengan sambutan yang kurang begitu baik, itu karena kesalah pahaman dan salah persepsi.”
“Saya mengambil hikmah dari kejadian ini agar saya pribadi sebagai kades untuk lebih baik kedepannya. Setelah dilakukan musyawarah, kami berharap kesalah pahaman ini bisa dijadikan pembelajaran, menjalin sillaturahmi yang lebih baik kedepannya,” sambung Asep.
“Kami juga terbantu adanya sosialisasi yang dilakukan tim LPAKN Projamin tentang peran aktif kami sebagai pejabat desa untuk dapat meningkatkan transparansi dan keterbukaan, ini sesuai dengan masyarakat percayakan terhadap saya desa Cikarang khususnya Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.
“Bukannya kami tidak paham tentang keterbukaan informasi publik, kami sangat trauma dengan hal yang dilakukan oleh oknum yang sifatnya memeras dan dengan tekanan,” ujarnya.
Setelah adanya tekanan, tim LPAKN Projamin memberikan sosialisasi bagaimana untuk penanggulangan hal tersebut.
“Saya berharap dengan adanya klarifikasi ini masyarakat desa khususnya desa Cikarang agar tidak ada persepsi negatif terhadap saya dan para perangkat desa.
Saya sudah memberikan penjelasan terkait dugaan yang disampaikan tim LPAKN Projamin secara mendalam baik secara bukti dan kegiatan serta laporan secara menyeluruh,” tambah Asep.
Tegar Prayoga SH menambahkan, setelah adanya penyelesaian miss komunikasi tersebut, program LPKAN Projamin selanjutnya adalah menjalin sinergi terhadap pejabat publik dimana kita bisa memberikan pemahaman hukum supaya tidak ada lagi penekanan- penekanan yang dilakukan rekan- rekan kita diwilayah.
“Kami pun berharap kedepannya untuk lebih meningkat lagi, bukan hanya Desa Cikarang yang adanya seperti ini, tapi saya berharap untuk seluruh Kabupaten Sukabumi, mereka lebih paham, lebih tahu dasarnya karena pejabat publik itu tidak boleh anti ataupun inten dengan sosial kontrol,” tutup Tegar Prayoga.