Mediabintang.com Jakarta-Bareskrim Mabes Polri tengah mengusut laporan Ari Bias terkait kasus dugaan Pelanggaran hak cipta dengan terlapor penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo.
Ari Bias, sudah menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Agnez Mo, Rabu (10/7/2024).
Saat diperiksa, Ari Bias kepada penyidik menceritakan kronologi kejadian dimana Agnez Mo, menurutnya telah melakukan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo, kata Ari Bias tidak membayar royalti setelah menyanyikan lagu miliknya yang berjudul “Bilang Saja” ketika konser di Surabaya, Bandung dan Jakarta pada 20, 25 dan 26 Mei 2024.
“Kita kroscek ke berbagai pihak termasuk LMKM, tidak ada pembayaran,” ucap Ari Bias Usain menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024).
Menurut kuasa hukum Ari Bias, Mario, setelah kliennya diperiksa, Bareskrim Mabes Polri akan memanggil beberapa saksi dan tidak menutup kemungkinan Agnez Mo selaku terlapor akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyidik sebut pemanggilan terlapor setelah saksi diperiksa,” ujar Mario. (Dan)