MediaBintang.com, Kota Tangerang – Ustaz Yusuf Mansur (UYM) mengungkapkan rasa syukurnya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi Zaini Mustofa terkait kasus wanprestasi dalam bisnis batu bara di Kalimantan yang ikut menyeret namanya itu.
Dengan putusan tersebut, UYM terbebas dari kewajiban membayar sebesar Rp 98,7 triliun. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas putusan ini. Jika ini adalah ketetapan takdir, saya pasrah dan menerima dengan lapang dada,” ujar UYM saat memberikan pernyataan itu dihadapan wartawan di kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (1/10/2024).

Selama menghadapi proses hukum, UYM mengaku tidak mengalami hambatan berarti. Ia tetap menjalani rutinitas dakwahnya yang padat, menjelajahi berbagai daerah di Indonesia. “Aktivitas saya berjalan lancar. Bahkan, Pondok Pesantren yang saya asuh semakin maju dan berkembang, terlihat dari bertambahnya jumlah santri dan fasilitas baru,” tambahnya.
UYM juga menekankan pentingnya menjalani hidup dengan sikap positif. “Saya menghadapinya seperti air yang mengalir. Semoga momen ini menjadikan saya menjadi orang yang lebih baik lagi dan lebih bermanfaat untuk banyak orang,” harapnya.

Dengan semangat yang optimis, UYM bertekad untuk terus berkontribusi dalam pendidikan dan dakwah, serta menginspirasi masyarakat di sekitarnya.(san/*)