Kesadaran Terhadap Kekerasan Anak dan Perempuan: Bentuk dan Penanganannya

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selalu menjadi perhatian publik. foto by diskominfo kota tangerang

MediaBintang.com, Kota Tangerang – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan selalu menjadi perhatian publik. Penting untuk dipahami bahwa kekerasan tidak hanya terbatas pada fisik yang terlihat, tetapi juga mencakup berbagai bentuk lain yang mungkin lebih sulit dikenali, namun tetap menyakitkan.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

  1. Kekerasan Fisik Kekerasan fisik mencakup segala bentuk tindakan yang menyakiti fisik, seperti:
    • Dorongan
    • Cubitan
    • Tendangan
    • Jambakan
    • Pukulan
    • Cekikan dan luka bakar
    • Pemukulan dengan alat pemukul
    • Siraman air panas atau zat kimia
    • Penenggelaman atau penembakan
  2. Kekerasan Seksual Kekerasan seksual termasuk penyerangan atau tindakan yang bersifat seksual, baik sudah terjadi persetubuhan atau tidak, seperti:
    • Pelecehan seksual
    • Eksploitasi seksual
    • Perkosaan
    • Pemaksaan perkawinan
    • Sterilisasi paksa
    • Perbudakan seksual
    • Penyiksaan seksual
    • Pelacuran paksa
  3. Kekerasan Psikologis Menurut Pasal 7 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan psikologis dapat berupa:
    • Penghinaan
    • Komentar yang menyakitkan
    • Mengurung seseorang dari dunia luar
    • Ancaman atau intimidasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, menekankan pentingnya edukasi masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan. Ia mengajak masyarakat untuk selalu memperbarui informasi dan mengenali tanda-tanda kekerasan untuk memungkinkan penanganan yang cepat dan tepat.

“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di diri sendiri, keluarga, atau lingkungan. Dengan kepedulian dan kepekaan semua pihak, kita bisa melindungi perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang,” ungkap Tihar pada Jumat (25/10/24).

Layanan dan Dukungan

Sebagai informasi, terdapat layanan cepat untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Korban dapat mengakses layanan pelaporan dan rumah perlindungan untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam proses pemulihan melalui link berikut.

Berikut nomor WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Tangerang:

  1. 0819-1705-2597
  2. 0812-8403-0288 (Ibu Tuti)
  3. 0878-8232-5820 (Pak Haris)
  4. 0813-1559-8563 (Ibu Soimah)

Mari kita semua berpartisipasi dalam upaya melindungi anak dan perempuan dari kekerasan dengan melaporkan setiap kasus yang kita ketahui. (san/*)

Bagikan ke jaringanmu :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini

icon
Deandra Lakshita (13 Thn) Pemenang “Depok Fashion Icon 2025”
cariss
Carlissa Grace Rilis Singgle Perdana “Andai Aku Punya sayap”
247947028p
Yummy Choice Indomaret & Japfa Food hadirkan Chicken Premium Series
IMG-20250317-WA0016
Puncak Program “Gerakan Masjid Bersih 2025” Digelar di Jakarta
Screenshot_20250318_103339_Drive
ASHTA District 8, Setali dan Andien Foundation Gelar Workshop Upcycle

Populer

icon
Deandra Lakshita (13 Thn) Pemenang “Depok Fashion Icon 2025”
cariss
Carlissa Grace Rilis Singgle Perdana “Andai Aku Punya sayap”
247947028p
Yummy Choice Indomaret & Japfa Food hadirkan Chicken Premium Series
IMG-20250317-WA0016
Puncak Program “Gerakan Masjid Bersih 2025” Digelar di Jakarta
Screenshot_20250318_103339_Drive
ASHTA District 8, Setali dan Andien Foundation Gelar Workshop Upcycle