MediaBintang.com, Kota Tangerang – Tangerang, 2 November 2024 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan dukungan penuh terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah membentuk Polri Gagalkan Upaya Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO berhasil mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran Indonesia serta menggagalkan keberangkatan dua wanita calon pekerja migran yang akan berangkat ke Malaysia.
“Tim Satgas TPPO, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, telah berhasil menggagalkan upaya keberangkatan calon pekerja migran ke Malaysia,” ujar Zain.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial AWS (40) ditangkap bersama dua wanita, DM dan Y, yang hendak berangkat secara ilegal melalui Bandara Pekanbaru Riau menuju Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan dilakukan di Jalan AMD, Neglasari, Kota Tangerang, saat ketiga orang tersebut dalam perjalanan menuju bandara.
AWS diduga berperan sebagai pemilik penampungan dan penyalur pekerja migran secara ilegal. Sejak tahun 2020, dia telah memberangkatkan sekitar 100 orang ke berbagai negara, termasuk Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia.
Para pelaku, termasuk dua wanita yang menjadi korban, kini diamankan di Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota beserta barang bukti dan paspor yang digunakan. “Penangkapan ini berawal dari informasi mengenai lokasi penampungan pekerja migran ilegal di kawasan Neglasari. Ketika proses penyelidikan menemukan dua wanita keluar dari tempat penampungan menuju bandara, kami langsung mengamankan mereka,” jelas Zain.
AWS disangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan manusia dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. (san/*)