MediaBintang.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang kini menyediakan layanan darurat Tangerang Siaga 112 yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan bantuan dalam situasi kegawatdaruratan. Layanan ini aktif selama 24 jam penuh, bebas pulsa, dan bertujuan untuk memberikan bantuan cepat dalam berbagai jenis kejadian darurat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Indri Astuti, menjelaskan bahwa layanan Tangerang Siaga 112 ini difokuskan untuk menangani berbagai situasi gawat darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, kriminalitas, serta kebutuhan bantuan medis lainnya.
“Layanan ini akan memberikan respons sigap dan segera meneruskan laporan kepada instansi terkait untuk ditangani secara cepat dan tepat,” ungkap Indri saat ditemui pada Selasa (5/11/2024).
Indri juga menegaskan bahwa layanan ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam situasi genting, namun ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan terhadap layanan darurat ini. “Penyalahgunaan layanan Tangerang Siaga 112 dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Berikut ini adalah panduan untuk melaporkan kejadian darurat melalui layanan Tangerang Siaga 112:
Hubungi nomor 112
Beritahukan identitas (nama pelapor dan nomor telepon yang dapat dihubungi)
Jelaskan alamat kejadian (lokasi kejadian serta titik kenal yang dapat memudahkan petugas menuju lokasi)
Tunggu beberapa saat dan tetap tenang sampai petugas tiba (laporan akan diteruskan pada instansi/OPD terkait, dan ikuti instruksi dari operator hingga bantuan datang).
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota Tangerang dapat merasa lebih aman dan terbantu dalam situasi darurat, karena bantuan akan datang lebih cepat dan tepat sasaran. Melalui Tangerang Siaga 112, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dalam menjaga keamanan dan keselamatan warganya. (san/*)