MediaBintang.com, Bandung – PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus pemalsuan tepung terigu yang menggunakan merek Bogasari.
Direktur Indofood, Franciscus Welirang, menyampaikan bahwa upaya ini bukan hanya melindungi perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen yang berisiko membeli produk palsu.

Kasus ini mencakup pemalsuan sekitar 31 ton tepung terigu merek Bogasari yang telah beredar di wilayah Bandung Raya. Dengan tindakan cepat Polda Jabar, praktik ilegal yang sudah berlangsung selama tiga tahun ini akhirnya berhasil dibongkar.
Dalam sambutannya, Welirang menekankan pentingnya bagi konsumen untuk lebih waspada terhadap harga yang mencurigakan serta ciri-ciri kemasan yang asli. “Jangan tergiur dengan harga murah yang tidak wajar. Keaslian produk Bogasari bisa dicek dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan memeriksa jahitan kemasan dan segel produk,” ujar Welirang.

Sementara itu menurut pihak kepolisian, para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar dari penjualan tepung terigu palsu ini. Misalnya, tepung Segitiga Biru palsu yang dijual seharga Rp 203.500 per zak, sementara harga modal produk palsu tersebut hanya Rp 167.000 per zak.
Dengan kata lain, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40.000 per karung. Sementara harga asli untuk Segitiga Biru di pasaran mencapai Rp 210.000 per zak.

Keuntungan yang cukup signifikan ini membuat pedagang yang menjual produk asli Bogasari merasa tertekan, dan akhirnya mereka melaporkan penurunan penjualan yang disebabkan oleh produk palsu tersebut.
Welirang mengimbau konsumen agar tidak tergiur dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar yang wajar. “Sebagai konsumen, kita harus lebih cermat dalam memilih produk. Jika merasa ada kejanggalan, seperti harga yang tidak wajar, atau kemasan yang mencurigakan, segera laporkan kepada Customer Relations (CR) kami atau langsung hubungi layanan pelanggan kami di nomor 0807 1 800 888,” tambah Welirang.

Indofood Bogasari berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, serta mengingatkan semua pihak untuk selalu menjaga kualitas dan keaslian produk, demi perlindungan konsumen yang lebih baik. (san/*)