MediaBintang.com, Kota Tangerang – Operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten Tangerang terus mengawasi kendaraan tambang yang mengangkut material tanah, pasir, dan batu.
Sejak dimulai pada Kamis (14/11), delapan pos pantau telah dibentuk untuk memantau jalur operasional truk tambang, yang beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa dalam rangka menegakkan aturan, pengemudi kendaraan tambang wajib memiliki dokumen lengkap, seperti SIM, STNK, KIR, serta Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dilakukan dengan tegas, termasuk pemeriksaan urin bagi para sopir. Dalam pemeriksaan selama tiga hari terakhir, ditemukan satu sopir yang positif narkoba dan langsung dikenakan tindakan hukum.
Sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas, petugas gabungan juga telah melakukan tindakan tegas dengan memutar balik 93 truk tambang yang melanggar ketentuan.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Zain.
Pos pantau tersebut tersebar di beberapa titik penting di Tangerang Raya, seperti di Rawa Bokor (Kecamatan Benda), Kebon Nanas (Kecamatan Tangerang), Buaran Indah (Kecamatan Cipondoh), Suryadharma (Kecamatan Neglasari), Telesonic (Kecamatan Jatiuwung), Palem Semi (Kecamatan Jatiuwung), Cadas (Kecamatan Sepatan), dan Bojong Renged (Kecamatan Teluknaga).
Setiap pos dilengkapi dengan personel gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, TNI, Dishub, dan Satpol PP. (san/*)