MediaBintang.com, Kota Tangerang – Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) semakin intensif dalam melakukan pengawasan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terutama yang berada di jalur mudik dan tempat wisatawan.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan takaran bahan bakar yang diisi ke kendaraan masyarakat.
Ketua Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM, Teguh Heriyadi, mengungkapkan bahwa baru-baru ini, dua SPBU besar di Kota Tangerang, yaitu SPBU 34.15137 Rest Area KM14 B dan SPBU 34.15138 Rest Area KM13 A, telah menjalani uji tera untuk memastikan bahwa takaran bahan bakar yang diberikan sudah sesuai standar.
Uji tera dilakukan bekerja sama dengan Pertamina Patra Niaga, Hiswana, dan UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami pastikan bahwa tidak ada kejanggalan pada takaran bensin maupun peralatan yang digunakan,” ujar Teguh.
Ia juga menambahkan, jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian takaran bahan bakar, mereka bisa langsung melapor ke pihak terkait.
Sejauh ini, tidak ada laporan kecurangan terkait takaran bensin di Kota Tangerang.
Namun, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Disperindagkop UKM melalui WhatsApp di nomor 0812-3582-7972 jika mengalami atau menyaksikan adanya kecurangan di SPBU.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur pengawasan dan pemantauan oleh metrologi legal di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Tangerang.
Pemerintah berharap pengawasan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menghabiskan waktu liburan akhir tahun. (san/*)