MediaBintang.com, Tangerang Selatan – Sebanyak 35 truk terjaring dalam Operasi Gabungan yang digelar di Jalan Raya Puspitek, Tangerang Selatan, pada Senin (2/12/2024).
Operasi ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan, Satlantas Polres Tangsel, dan pihak terkait, untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan angkutan barang.
Kabid Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengungkapkan bahwa operasi hari ini menjaring 35 truk yang sebagian besar melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan kelengkapan dokumen kendaraan.
“Dari operasi gabungan ini, total yang telah ditindak ada 15 kendaraan oleh pihak Dishub dan 20 kendaraan oleh pihak kepolisian,” jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan serta tidak memiliki surat-surat yang diperlukan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, petugas memberikan sanksi tilang kepada para pengemudi yang melanggar peraturan.
Operasi razia ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kota Tangsel untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Jam Operasional Kendaraan.
“Sanksi diberikan sesuai dengan pasal yang berlaku, dan selain tilang, kami juga memberikan himbauan kepada pengemudi,” tambah Budi.
Razia kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan dalam dua minggu terakhir. Dalam tiga kali operasi razia gabungan tersebut, petugas telah menjaring total 97 kendaraan dan memberikan sanksi tilang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi truk untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mendukung kelancaran lalu lintas di Tangerang Selatan. (san/*)