MediaBintang.com, Kota Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Tetapkan Mantan Kadis LH Kota Tangerang, TS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
“Kami akan tindak tegas pengelolaan TPA yang tidak sesuai kaidah, termasuk masalah pengelolaan air lindi dan pembakaran sampah terbuka,” ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
Penetapan tersangka ini berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2022 dan hasil analisis yang menunjukkan tingginya pencemaran di air lindi TPA tersebut, melebihi baku mutu yang ditetapkan.
TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (san/*)