Mantan Kadis LH Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing

MediaBintang.com, Kota Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Tetapkan Mantan Kadis LH Kota Tangerang, TS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

“Kami akan tindak tegas pengelolaan TPA yang tidak sesuai kaidah, termasuk masalah pengelolaan air lindi dan pembakaran sampah terbuka,” ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK.

Penetapan tersangka ini berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2022 dan hasil analisis yang menunjukkan tingginya pencemaran di air lindi TPA tersebut, melebihi baku mutu yang ditetapkan.

TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (san/*)

Bagikan ke jaringanmu :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini

neza
Film Ne Zha 2, Animasi Terlaris Siap Tayang di Libur Lebaran
IMG_2845
Cormega Health-Talk, Jaga Kadar Kolesterol dan Kesehatan Jantung dengan Omega-3
sumiit
Siloam Oncology Summit 2025 Kenalkan Inovasi Penanganan Kanker
Foto-02
SGM Eksplor Ajak Bunda Optimalkan Zat Besi Dukung Kepintaran Anak
wfh
Survei KedaiKOPI: 83,8% Setuju Kebijakan WFA Jelang Lebaran

Populer

neza
Film Ne Zha 2, Animasi Terlaris Siap Tayang di Libur Lebaran
IMG_2845
Cormega Health-Talk, Jaga Kadar Kolesterol dan Kesehatan Jantung dengan Omega-3
sumiit
Siloam Oncology Summit 2025 Kenalkan Inovasi Penanganan Kanker
Foto-02
SGM Eksplor Ajak Bunda Optimalkan Zat Besi Dukung Kepintaran Anak
wfh
Survei KedaiKOPI: 83,8% Setuju Kebijakan WFA Jelang Lebaran