Perombakan Pimpinan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Tuai Pro Kontra, LSM Turun Tangan

Bintangmedia.com, Pasuruan – Perombakan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Pasuruan terus menuai polemik. Sejumlah pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (23/12) untuk menyuarakan aspirasi terkait perombakan tersebut. Aksi ini menunjukkan bahwa isu perombakan AKD menjadi perhatian publik.

Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat), Choiril Muchlis, menyoroti manuver politik di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan yang secara tiba-tiba merombak AKD. Ia berpendapat bahwa perdebatan mengenai regulasi yang mendasari perombakan tersebut tidak akan menemukan titik temu. Choiril menilai dinamika politik yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun daerah, seringkali diwarnai penggunaan kekuasaan yang mengabaikan rasa keadilan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpuasan di berbagai pihak.

Choiril menyoroti adanya fraksi di DPRD, seperti Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem, yang merasa terusik dengan keputusan politik perombakan AKD. Ia mempertanyakan urgensi pergantian pimpinan AKD dan membandingkannya dengan kejadian serupa di DPRD daerah lain. “Maka perlu dipertanyakan urgensi pergantian pimpinan AKD. Apakah kasus semacam ini juga pernah terjadi di DPRD lain,” katanya.

Berbeda pendapat dengan Choiril, Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menilai pro dan kontra terhadap perombakan AKD adalah hal yang wajar sebagai bagian dari tumbuhnya kepedulian publik terhadap dinamika daerah. Ia berharap pasca pilkada tidak ada lagi polarisasi dan perombakan AKD dilakukan secara proporsional sesuai perolehan kursi.

“Yang terpenting bagi saya setelah pilkada ini tidak ada lagi 01 atau 02. Perombakan AKD ini kami harapkan benar-benar proporsional sesuai perolehan kursi,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menanggapi pendapat para aktivis sebagai bentuk kepedulian terhadap lembaga legislatif. Ia menjelaskan bahwa urgensi perombakan AKD semata-mata untuk mengakomodasi usulan mayoritas fraksi yang menginginkan perubahan. 

Samsul juga berargumen bahwa Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 dan Tata Tertib DPRD tidak mengatur secara spesifik alasan pemberhentian pimpinan AKD, kecuali karena sanksi. “Kalau ditanya apa urgensinya pergantian dilakukan 4 bulan, karena mungkin belum tampak kinerjanya, kami kembalikan itu adalah keputusan politik. Pimpinan hanya mengakomodir,” katanya.

Samsul menambahkan bahwa keputusan perombakan pimpinan AKD merupakan keputusan politik yang disepakati dalam rapat paripurna DPRD dan para pengganti akan meneruskan sisa masa jabatan selama 2 tahun 6 bulan. Ia menyadari bahwa setiap keputusan pasti menimbulkan pro dan kontra, namun ia bertanggung jawab atas keputusan tersebut. (Atm)

Bagikan ke jaringanmu :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini

icon
Deandra Lakshita (13 Thn) Pemenang “Depok Fashion Icon 2025”
cariss
Carlissa Grace Rilis Singgle Perdana “Andai Aku Punya sayap”
247947028p
Yummy Choice Indomaret & Japfa Food hadirkan Chicken Premium Series
IMG-20250317-WA0016
Puncak Program “Gerakan Masjid Bersih 2025” Digelar di Jakarta
Screenshot_20250318_103339_Drive
ASHTA District 8, Setali dan Andien Foundation Gelar Workshop Upcycle

Populer

icon
Deandra Lakshita (13 Thn) Pemenang “Depok Fashion Icon 2025”
cariss
Carlissa Grace Rilis Singgle Perdana “Andai Aku Punya sayap”
247947028p
Yummy Choice Indomaret & Japfa Food hadirkan Chicken Premium Series
IMG-20250317-WA0016
Puncak Program “Gerakan Masjid Bersih 2025” Digelar di Jakarta
Screenshot_20250318_103339_Drive
ASHTA District 8, Setali dan Andien Foundation Gelar Workshop Upcycle