Mediabintang.com-Jakarta- Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah dijatuhi vonis bersalah atas kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Hasil putusan ini dibacakan Hakim Pengadilan Tipikor pada Senin (23/12/2024).
“Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan. Harvey Moeis juga harus membayarkan uang untuk denda dan uang pengganti.
“Harvey Moeis harus membayar Rp 1 miliar atau kurungan 6 bulan penjara. Serta uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey Moeis sama seperti tuntutan JPU, yakni Rp 210 miliar,” kata Hakim.
Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar atau pemaaf untuk terdakwa. Hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan masih punya tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Ia sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (Dan)