MediaBintang.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI dan Polri menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketertiban di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, tepatnya di kawasan Pasar Lembang, kemarin.
Penertiban ini dilakukan setelah banyak lapak PKL yang berdiri di atas saluran drainase dan trotoar, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Proses penertiban melibatkan satu unit alat berat yang digunakan untuk membongkar bangunan semi permanen dari lapak-lapak yang menghalangi saluran air.
Keberadaan lapak PKL di atas drainase menyebabkan tersumbatnya aliran air, yang mengakibatkan genangan air di Jalan Raden Fatah setiap kali hujan turun.
Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, mengatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sebagaimana mestinya.
“Trotoar harus digunakan oleh masyarakat untuk berjalan kaki dan bahu jalan untuk lalu lintas. Kehadiran PKL di tempat tersebut sangat mengganggu hak masyarakat,” ujar Ayi.
Sebelumnya, pemerintah setempat telah mengirimkan surat peringatan agar para pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.
Namun, sebagian besar tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga penertiban dilakukan secara paksa.
Ayi Nuryadin menambahkan, pasca-penertiban, pengawasan akan terus dilakukan dengan menempatkan petugas di lokasi untuk memastikan agar tidak ada lapak yang kembali berdiri di area tersebut. (san/*)