MediaBintang.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Indonesia berencana untuk menutup 306 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa sistem open dumping sudah terbukti berbahaya bagi lingkungan. Hal ini disebabkan oleh polusi yang ditimbulkan, baik udara, tanah, maupun air, akibat sampah yang dibuang secara terbuka tanpa pengolahan yang memadai.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 44, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menutup TPA yang menggunakan sistem open dumping paling lambat lima tahun setelah disahkannya undang-undang tersebut pada tahun 2008, yang artinya penutupan TPA seharusnya sudah dilakukan pada 2013.
“Saat ini, banyak TPA yang masih mengoperasikan sistem open dumping, meskipun batas waktu yang ditetapkan telah lewat. Oleh karena itu, langkah ini menjadi sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangannya.
Menurut Menteri KLH, penutupan TPA yang menggunakan sistem open dumping akan dilakukan secara bertahap. Beberapa TPA yang teridentifikasi masih menggunakan sistem tersebut antara lain TPA Suwung di Denpasar, Bali, dan TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang.
TPA Rawa Kucing, yang terletak di kawasan Tangerang, menjadi salah satu fasilitas pengelolaan sampah yang masuk dalam daftar potensi penutupan.
Wawan Fauzi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, mengonfirmasi bahwa TPA Rawa Kucing memang berpotensi untuk ditutup oleh KLH.
“Yang dimaksud penutupan itu adalah TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Menurut rencana KLH, pada tahun 2026 semua TPA di Indonesia diharapkan sudah beralih ke sistem Sanitary Landfill atau Controlled Landfill,” jelas Wawan Fauzi.
TPA Sanitary Landfill dan Controlled Landfill adalah metode pengelolaan sampah yang jauh lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan open dumping. Pada sistem ini, sampah yang masuk ke TPA akan diproses lebih lanjut dan hanya sampah residu, yaitu sampah hasil pengolahan dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang akan dibuang ke TPA.
Hal ini dapat mengurangi dampak pencemaran dan kebakaran yang sering terjadi di TPA yang menggunakan metode open dumping.
Kolaborasi dengan Pihak Swasta untuk Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan berbagai langkah untuk mengelola sampah dengan lebih baik.
Salah satunya adalah bekerja sama dengan pihak swasta untuk menerapkan teknologi seperti Refuse-Derived Fuel (RDF), yang merupakan cara pengolahan sampah untuk dijadikan bahan bakar alternatif.
Teknologi ini bertujuan untuk mengurangi risiko pencemaran yang diakibatkan oleh sistem pengelolaan sampah yang kurang ramah lingkungan.
“Jika sistem pengelolaan sudah beralih ke Sanitary Landfill atau Controlled Landfill, yang masuk ke dalam TPA adalah sampah yang sudah diproses, sehingga hanya sampah residu yang akan ada di TPA,” ujar Wawan Fauzi.
Rencana penutupan TPA yang masih menggunakan metode open dumping ini sejalan dengan upaya KLH untuk mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih baik.
Dengan rencana ini, diharapkan pada 2026 seluruh TPA di Indonesia sudah menerapkan sistem Sanitary Landfill atau Controlled Landfill.
Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif dari sistem pembuangan terbuka yang telah banyak merusak lingkungan.
Selain itu, ini juga sebagai bagian dari upaya Indonesia dalam memenuhi komitmennya untuk mencapai target-target pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.
KLH mengajak semua pihak, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun sektor swasta, untuk berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah yang lebih baik, demi menjaga lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (san/*)