Mediabintang.com,Jakarta-Aktor Ferry Irawan akhirnya dapat menghirup udara segar setelah lebih dari tujuh bulan menginap di hotel prodeo akibat perbuatan kasus kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) pada isterinya Venna Melinda saat itu.
Ferry ditahan di di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri Jawa Timur setelah divonis satu tahun penjara terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda, kini mantan istrinya.
Ferry Irawan telah bebas dari penjara dalam kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, kini, mantan istrinya. Ferry Irawan tiba di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada Jumat sore (18/8) .
Kedatangan Ferry langsung di sambut haru oleh keluarga. Memakai kemeja putih, Ferry Irawan keluar dari terminal kedatangan bandara bersama rombongan keluarga dan tim pengacara yang melakukan penjemputan. Ferry langsung merangkul ibu dan adik perempuannya.
“Alhamdulillah, pertama-tama saya bersyukur kepada Allah SWT yang begitu banyak memberikan saya keberkahan, kemudahan, kekuatan selama ini. Dalam hal ini saya merasakan arti kemerdekaan 17 Agustus ” kata Ferry Irawan di depan awak media`
Ferry sangat bersyukur pada keluarganya yang selalu memperhatikan dirinya.
“Saya juga bersyukur ada dua wanita hebat di samping saya. Ibu saya yang begitu besar pengorbanannya. Adik-adik saya ini juga. Saya sudah tidak bisa berkata-kata lagi. Saya bahagia bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” jelasnya.
Kepada wartawan yang menunggunya di Bandaran Halim, Jakarta, Ferry Irawa mengatakan ingin memanfaatkan waktu kumpul keluarga dan meminta maaf.
“Saya mau sungkem sama mami,” kata Ferry Irawan.
Ferry Irawan merasa sudah terlalu sering mengecewakan ibunya. Permintaan maaf ke sang ibu pun jadi prioritas utama.
“Sudah banyak saya mengecewakan beliau,” kata Ferry Irawan.
Ferry Irawan bahkan belum memikirkan rencana untuk menyampaikan permintaan maaf ke Venna Melinda atau pihak-pihak lain yang ia kecewakan.
“Saya cuma mikirinnya sekarang ibu saya saja,” ujar Ferry Irawan.
Sebagai informasi, Ferry Irawan lepas dari penjara setelah mendapatkan remisi HUT ke-78 RI dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Sejauh ini, dia sudah mendekam di penjara selama lebih dari tujuh bulan. (Nando/red)