Anggota BPK Tersangka Korupsi, Perbarui Sistem Pengawasan Internal di BPK

Logo- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (Foto: BPK)


MediaBintang.com, Jakarta- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku sangat prihatin dengan lembaga BPK RI setelah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus menara BTS Kementerian Informasi dan komunikasi.

“Mengingat BPK adalah lembaga audit keuangan yang sangat diharapkan perannya dalam proses pemberantas korupsi. Kami ingin kejaksaan agung RI dapat mengusut dan membuka kasus ini secara terang benderang,” ujar Sultan dalam keterangannya, Sabtu (4/11/2023).

Menurutnya, peristiwa ini sangat mencoreng reputasi lembaga BPK RI yang dikenal sangat profesional dan akuntabel. BPK RI adalah salah satu lembaga audit terbaik di dunia, mengingat prestasinya yang membanggakan selama ini.

“Oleh karena itu, Kami ingin BPK segera memperbaharui sistem pengawasan internal agar lebih bisa memproteksi anggota BPK dari intervensi pihak eksternal yang terkait dengan objek pemeriksaan. Kami tidak sedang mempertanyakan integritas anggota dan auditor BPK, tapi BPK secara kelembagaan perlu memperketat pengawasan internal,” tegasnya.

Lebih lanjut, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu menerangkan bahwa DPD secara kelembagaan selama ini selalu melakukan proses seleksi terhadap calon anggota BPK sebagai bahan pertimbangan kepada DPR. Namun sayangnya hasil seleksi DPD sering kali tidak dirujuk oleh DPR.

“Konstitusi hanya memerintahkan kepada DPD untuk melakukan fit and proper test dan kemudian memberikan pertimbangan kepada DPR. Sehingga Kami mengusulkan agar keterlibatan DPD dalam proses seleksi terhadap calon anggota BPK perlu diperkuat secara konstitusional,” tutupnya.

Untuk diketahui, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar dari IH melalui SR dan WP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).(hdt)

Bagikan ke jaringanmu :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini

Screenshot_20260102_191053_WhatsApp
ULaMM Syariah: Membangun Masa Depan Ekonomi Berkelanjutan
Foresthree Coffee and Kitchen Cilandak
Foresthree Coffee and Kitchen Cilandak Gelar Event Tari Anak Bersama Kencana Budaya Entertainment, Dorong Kreativitas Sejak Dini
Screenshot_20251212_115057_WhatsApp
Puspa Indah LIDA Rilis 'Madah Dan Kerenah' Karya Komposer Lagu 'Isabella'
Swiss-Belhotel International Tingkatkan Kenyamanan bagi Pengguna Tol Trans-Jawa dengan Diresmikannya Swiss-Belexpress KM 379A Batang, Jawa Tengah
Swiss-Belhotel International Tingkatkan Kenyamanan bagi Pengguna Tol Trans-Jawa dengan Diresmikannya Swiss-Belexpress KM 379A Batang, Jawa Tengah
Swiss-Belhotel International Menambah Zest Ambon ke Dalam Portofolio Indonesia yang Terus Berkembang
Swiss-Belhotel International Menambah Zest Ambonke Dalam Portofolio Indonesia yang Terus Berkembang

Populer

Screenshot_20260102_191053_WhatsApp
ULaMM Syariah: Membangun Masa Depan Ekonomi Berkelanjutan
Foresthree Coffee and Kitchen Cilandak
Foresthree Coffee and Kitchen Cilandak Gelar Event Tari Anak Bersama Kencana Budaya Entertainment, Dorong Kreativitas Sejak Dini
Screenshot_20251212_115057_WhatsApp
Puspa Indah LIDA Rilis 'Madah Dan Kerenah' Karya Komposer Lagu 'Isabella'
Swiss-Belhotel International Tingkatkan Kenyamanan bagi Pengguna Tol Trans-Jawa dengan Diresmikannya Swiss-Belexpress KM 379A Batang, Jawa Tengah
Swiss-Belhotel International Tingkatkan Kenyamanan bagi Pengguna Tol Trans-Jawa dengan Diresmikannya Swiss-Belexpress KM 379A Batang, Jawa Tengah
Swiss-Belhotel International Menambah Zest Ambon ke Dalam Portofolio Indonesia yang Terus Berkembang
Swiss-Belhotel International Menambah Zest Ambonke Dalam Portofolio Indonesia yang Terus Berkembang