MediaBintang.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan secara perlahan melimpahkan kewenangan pengolahan sampah ke tingkat kelurahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengefektifkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 10 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat, yang bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa pelimpahan ini akan dilakukan secara bertahap. Ia menambahkan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, serta memperpanjang umur TPA tersebut dengan mengelola sampah sejak dari sumbernya.
“Dengan langkah ini, kami berharap bisa membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengolahan sampah, termasuk memanfaatkan sampah yang memiliki nilai ekonomi, seperti yang bisa diolah menjadi bahan bakar alternatif,” ujar Wawan.
Selain pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah, DLH Kota Tangerang juga akan menyerahkan dua unit bentor, dua gerobak sampah, serta petugas dan anggaran operasional kepada 104 kelurahan yang tersebar di Kota Tangerang.
Proses penyerahan ini akan dilakukan melalui masing-masing kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tanggung jawab bersama antara DLH, kecamatan, kelurahan, RT, RW, serta kelompok masyarakat.
“Program ini juga akan diiringi dengan pengaktifan dua bank sampah di setiap kelurahan, sehingga targetnya ada 208 bank sampah yang aktif di seluruh Kota Tangerang. Saat ini, sudah ada sekitar 100 bank sampah yang beroperasi,” tambah Wawan.
Lebih lanjut, DLH Kota Tangerang juga sedang mengoptimalkan penggunaan teknologi pengolahan sampah anorganik melalui sistem Refuse Derived Fuel (RDF). Teknologi ini dapat mengolah sampah hingga 24 ton per hari, dan diharapkan dapat diterapkan di setiap kecamatan untuk memperkuat upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA.
“Dengan penambahan mesin RDF ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat lebih maksimal dan dapat mengurangi tekanan pada TPA Rawa Kucing,” jelas Wawan.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam mengurangi dan mengolah sampah, sekaligus menciptakan potensi ekonomi dari sampah yang dikelola dengan baik. (san/*)